KPK Larang Aparat Negara Mudik Pakai Mobil Dinas


Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh pegawai negeri sipil (PNS) dan aparat negara untuk tidak berkendara dengan mobil dinas pada saat mudik Lebaran. Sebab, menurut Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Mochammad Jasin, tradisi tahunan setiap perayaan Idul Fitri itu merupakan kepentingan pribadi.

Menurut Jasin, mobil dinas merupakan fasilitas bagi pejabat negara untuk memudahkan tugas sehari-hari. Di luar itu, kata dia, sedapat mungkin pejabat mesti menggunakan kendaraan pribadi atau angkutan umum.

"Sehingga, misalnya ada kerusakan akibat menggunakan fasilitas mobil dinas itu, itu tidak mengakibatkan terganggunya kepentingan dinas dan merongrong uang negara," ujar Jasin saat dihubungi, Kamis (11/8).

Jasin memberi contoh, di KPK bagaimana kendaraan dinas benar-benar dipergunakan untuk keperluan kantor. Sebab, menurut dia, kendaraan dinas KPK dibeli dengan uang negara. Mobil-mobil itu pun terparkir rapi di kantor KPK selama hari raya Lebaran.