Kemendagri: Jakarta Dipecah Jadi Tujuh Kota


Kementerian Dalam Negeri mengusulkan pemekaran wilayah DKI Jakarta. Pertimbangannya, penduduk Jakarta sudah terlalu padat. Demikian menurut Dirjen Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohar, di Jakarta hari ini.

"Saya minta agar (pemekaran) dikaji dan dipelajari oleh DKI, sebagai satu terobosan dalam rangka memecahkan masalah Ibu Kota," kata Djohermansyah.
"Masalah Ibu kota ini salah satunya bagaimana melayani masyarakat secara lebih cepat dan lebih dekat," tambah Djohar.

Dia mencontohkan wilayah di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan bisa dilakukan pemekaran, jika dilihat dari segi besarnya wilayah dan kepadatan penduduk.

"Kota yang besar ini bisa dimekarkan, misalnya Jakarta Timur dan Jakarta Selatan menjadi dua kota," kata Djohar. "Jadi di Jakarta menjadi tujuh kota, tapi tergantung mandat dari DKI."

Selain pemekaran kota, pilihan lain yang ditawarkan Djohar yakni pemekaran kecamatan, pasalnya jumlah penduduk di satu kecamatan yang ada di Jakarta bisa mencapai 200 ribu orang. Jika di daerah lain jumlah tersebut sudah dapat menjadi kabupaten. "Kecamatan di DKI juga tak bertambah jumlahnya tetap," kata Djohar.

Dia pun mengakui sebagai Ibu Kota negara Jakarta memiliki ciri tersendiri, sehingga berbeda dengan provinsi lain. Hal tersebut dapat terlihat dari beban tugas, tanggungjawab, dan tantangan yang lebih kompleks.

"Maka dari itu perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian merupakan satu kesatuan yang harus disusun secara terpadu dan terkoordinasi secara baik, dengan jajaran instansi di Pemprov maupun kerjasama dengan daerah penyangga yang kita kenal Jabodetabekjur (Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi-Cianjur)," jelas Djohar.

Sejak dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama pada 16 Juni 2005 mengenai pembangunan wilayah Ibu Kota dan daerah penyangga atau Jabodetabekjur, hingga saat ini belum terlaksana.

Mengingat untuk melaksanakan kesepakatan tersebut dibutuhkan lembaga yang benar-benar mempunyai kewenangan secara operasional. Sehingga mampu secara cepat dan cermat dalam mengimplementasikan Jabodetabekjur.

Menurut Djohar, pemberdayaan birokrasi pemerintahan perlu dilakukan dalam rangka meningkatkan efektifitas implementasi kebijakan otonomi daerah. Dengan demikian pemberian otonomi hanya pada lingkup provinsi agar dapat membina dan menumbuhkembangkan Jakarta.

sumber


Jakarta akan Alami Pemekaran Wilayah

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - DKI Jakarta direncanakan akan mengalami pemekaran wilayah. Hal tersebut dimaksudkan untuk memecahkan masalah ibukota.

Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohar, mengatakan bahwa permasalahan ibukota utamanya mengenai bagaimana melayani masyarakat DKI secara lebih cepat dan lebih dekat. "Prinsipnya, apabila pemerintah lebih dekat, maka hal tersebut akan lebih bisa menjangkau masyarakatnya," ucapnya setelah menghadiri Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Selasa (22/6).

Hal tersebut bisa dicapai lewat pemekaran kota. Wilayah kota administrasi yang banyak penduduknya ini bisa dimekarkan lagi. Contohnya wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Selatan yang berpenduduk sekitar 2 juta jiwa. "Misalnya Jakarta yang tadinya terdapat lima wilayah kota administrasi, itu bisa ditambah menjadi dua wilayah kota lagi. Jadinya, Jakarta menjadi tujuh wilayah kota administrasi," jelasnya.

Kendati demikian, hal tersebut masih dikaji dan dipelajari oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Hal ini tergantung pada Pemda DKI," ujarnya.

Pemekaran wilayah tersebut diyakini dapat memudahkan penataan-penataan, pelayanan dan juga kemudahan dalam mengurus masyarakat. Pemekaran wilayah ini dilatarbelakangi oleh besarnya jumlah penduduk di DKI Jakarta. "Kalau penduduknya kecil, itu sih tidak masalah," katanya.