JAKARTA, KOMPAS.com - Para pengembang yang membangun perumahan dan permukiman tidak bisa lagi main-main dengan menjual kavling tanpa ada rumah di atasnya. Pemerintah akan segera menegaskan aturan ini lewat UU Perumahan dan Kawasan Permukiman yang baru saja disahkan dalam rapat paripurna DPR, Jumat (17/12).
Pengembang atau badan hukum atau setiap orang kalau mau menjual perumahan atau penjualan pendahuluan itu harus memastikan setidak-tidaknya 25 persen sudah harus tersedia. Jadi jangan menjual sesuatu hanya dari gambarnya.
-- Suharso Monoarfa
Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa mengatakan selama ini ada kecenderungan banyak developer menjual kavling tanpa rumah di atasnya. Dalam UU, praktik semacam itu tidak boleh dilakukan lagi.
"Pengembang atau badan hukum atau setiap orang kalau mau menjual perumahan atau penjualan pendahuluan itu harus memastikan setidak-tidaknya 25 persen sudah harus tersedia. Jadi jangan menjual sesuatu hanya dari gambarnya," katanya di gedung DPR RI, Jumat (17/12).
Sementara Wakil Ketua Komisi V Yoseph Umar Hadi juga menegaskan hal yang sama. "Dia harus menjual kavling dan juga rumah,” tutur Yoseph.
Selama ini pemerintah memang belum mengatur penjualan kavling, sehingga semuanya menjadi bahan spekulasi. "Artinya kalau diberikan izin untuk mengelola suatu wilayah atau tanah itu, dia hanya membangun kaveling tanah saja lalu dijual-jual, itu tidak sesuai dengan apa yang kita harapkan dalam membangun rumah,” jelasnya.
Sanksi atas hal ini, menurut Yoseph diatur secara tegas dalam pasal 162 yaitu denda paling banyak Rp 5 miliar dan pengurus badan hukum dapat dijatuhi pidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.