(Sekedar Info) DPR " Dewan Perwakilan Rakyat" seharusnya adalah:



Dewan Perwakilan Rakyat (disingkat DPR) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat dan memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang. DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum, yang dipilih berdasarkan hasil Pemilihan Umum. Anggota DPR periode 2009–2014 berjumlah 560 orang. Masa jabatan anggota DPR adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPR yang baru

nah, klik lambangnya atau link ini : http://id.wikipedia.org/wiki/Dewan_Perwakilan_Rakyat , dan sesuaikan dengan realitanya, apakah sudah seperti itu? dan mungkinkah diperlukan lagi di masa mendatang??