Dituduh Korupsi, Anas, Ibas, Angie Aman
Sejumlah kader Partai Demokrat yang dituding terima suap oleh tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan wisma atlet SEA Games 2011 M Nazaruddin dipastikan aman.
Yang kami jadikan pegangan adalah nama-nama yang memang sudah dalam pemeriksaan oleh aparat penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi
-- Saan Mustopa, Wakil Sekjen Partai Demokrat
Sejumlah kader tersebut, misalnya, Ketua Umum PD Anas Urbaningrum, Sekjen PD Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas, Wasekjen PD Angelina Sondakh, anggota Fraksi PD di Parlemen Mirwan Amir, tetap aman.
Wakil Sekjen PD Saan Mustopa mengatakan, yang disampaikan Nazaruddin, yang juga mantan Bendahara Umum PD, hanya sebatas rumor. Ïtu tidak bisa dijadikan pegangan.
"Yang kami jadikan pegangan adalah nama-nama yang memang sudah dalam pemeriksaan oleh aparat penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Saan di sela-sela Rapat Koordinasi Nasional (rakornas) di Sentul International Convention Center, Jakarta, Minggu (24/7/2011).
Sebelumnya, hal senada disampaikan Sekjen Ibas. ""Langkah koreksi harus berdasarkan oleh pembuktian hukum yang jelas, kuat dan secara terang benderang," kata Ibas.
Saan mengatakan, PD juga akan mengedepankan azas praduga tak bersalah. Dikatakan pula, partai pemenang pemilu 2009 tersebut akan menggunakan data-data yang akurat terkait pemberian sanksi kepada kader.
Nama-nama kader yang akan dijatuhi sanksi, lanjut Saan, akan diumumkan oleh Dewan Kehormatan PD setelah menerima rekomendasi dari forum rakornas.
Saat ini, berdasarkan catatan Kompas.com, selain Nazaruddin, ada enam kader PD yang tersandung kasus hukum, yaitu As'ad Syam, anggota DPR periode 2009-2014 Daerah Pemilihan (Dapil) Jambi yang tersangkut perkara korupsi pembangunan pembangkit listrik tenaga diesel Sungai Bahar senilai Rp 4,5 miliar saat menjabat Bupati Muaro Jambi.
Ia divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis itu merupakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan vonis bebas terhadap As'ad dari Pengadilan Negeri Sengeti pada 3 April 2008.
Kader lain yang bermasalah adalah Yusran Aspar, anggota DPR periode 2009-2014 Dapil Kaltim. Ia tersandung korupsi biaya pembebasan tanah kompleks perumahan PNS senilai Rp 6,3 miliar semasa menjabat Bupati Panajam Pser Utara, Kalimantan Timur, periode 2003-2008.
Di tingkat kasasi di MA, Yusran divonis bersalah dan harus menjalani hukuman satu tahun enam bulan serta denda Rp 100 juta. Vonis jatuh pada tahun 2009. Vonis itu menggugurkan putusan Pengadilan Negeri Tanahgrogot pada Januari 2008 yang membebaskan Yusran dari dakwaan korupsi.
Ketiga, Sarjan Tahir, anggota DPR periode 2004-2009. Ia terlibat dalam perkara suap alih fungsi hutan mangrove untuk Pelabuhan Tanjung Api-api. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonisnya 4,5 tahun penjara.
Kemudian Ismunarso, Bupati Sitobondo, Jawa Timur, periode 2005-2010. Ia tersandung korupsi APBD Kabupaten Situbondo 2005-2007 senilai Rp 43 miliar. Hakim Pengadilan Tindak Pindana Korupsi menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara.
Keempat. Yusak Yaluwo, Bupati Boven Digoel, Papua. Ia terlilit korupsi APBD 2005-2008 dan pengadaan tangker LCT 180 Wambon. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara.
Serta Amrun Daulay, anggota DPR periode 2009-2014 Dapil Sumut II. Ia menjadi tersangka dugaan korupsi dalam pengadaan mesin jahit dan sapi impor senilai Rp 25 miliar saat menjabat Dirjen Bantuan Jaminan Sosial dan Departemen Sosial.
Ketika membuka rakornas, Sabtu (23/7/2011) kemarin, Ketua Dewan Pembina PD Susilo Bambang Yudhoyono sebenarnya menginginkan, selain kader yang tersandung kasus hukum, mereka yang dinilai tak menjalankan etika politik bersih, cerdas, dan santun, juga diberikan sanksi.