KPK Akan Panggil Dirjen Pajak


Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqqodas memastikan bahwa pihaknya akan memanggil Direktur Jenderal Pajak.

Pemanggilan dilakukan untuk meminta keterangan terkait 33 perusahaan migas asing dan lokal yang berutang pajak kepada negara selama beberapa tahun lalu. "Tentu saja akan kami panggil dirjennya. Nanti kalau dari kajian tentang perusahaan-perusahaan itu ada pejabat terkait, akan kami mintai keterangan," ujar Busyro di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Selasa (19/7/2011).

Busyo menyebutkan, Litbang dan Deputi Pencegahan KPK sedang melakukan kajian terkait utang pajak migas tersebut. Ia juga menyebutkan, perbedaan jumlah perusahaan antara ICW dan KPK adalah hal wajar yang nantinya masuk dalam kajian KPK.

"Terus dikaji sama Litbang dan Deputi Pencegahan untuk preventifnya supaya aset-aset nanti bisa diselamatkan. Jumlah perusahaan itu kan nanti bisa dikembangkan, mana yang sesuai dengan fakta. Kajian ini dilakukan untuk perbaikan sistem," katanya.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) memaparkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap 33 perusahaan migas yang berutang pajak pada negara. Utang 33 perusahaan itu mencapai 583.006.425 dollar Amerika Serikat. Mereka berutang sejak tahun 2008. Hasil audit kedua lembaga itu dikeluarkan pada 24 Mei 2011.

Sebanyak 33 perusahaan itu tersebar di beberapa tempat, di antaranya Papua, Sulawesi, Kalimantan, Madura, dan Sumatera.

ICW juga meminta KPK dan BPK melakukan audit lanjutan untuk mengusut kemungkinan adanya mafia pajak dalam tunggakan tersebut.