Halimah Tak Akan Ganggu Pernikahan Mayangsari-Bambang


JUDICIAL Revieuw Undang Undang (UU) Pernikahan yang diajukan Halimah Agustina Kamil ke Mahkamah Konstitusi (MK) bukan dimaksudkan untuk membatalkan pernikahan Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo yang sudah menikah secara sah pada 11 Juli 2011.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Halimah, Lelyana Santosa saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (13/7) malam. Menurut dia, gugatan tersebut murni untuk menyelamatkan kaum perempuan dari tindak kesewenang-wenangan laki-laki.

"Judicial review di MK enggak ada hubungannya dengan pernikahan Mayang dan Bambang kemarin," beritahu Lelyana.

Dia menjelaskan, Halimah sangat menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) yang telah mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) gugatan cerai Bambang Trihatmodjo kepada Halimah, meski hatinya tetap memberontak.

"Jadi saya tegaskan, Ibu Halimah tidak akan melakukan itu (pembatalan pernikahan Mayangsari dan Bambang Tri)," tutup dia.

Setelah bertahun-tahun hanya berstatus nikah siri, Bambang Trihatmodjo menikah ulang dengan Mayangsari dan mencatatkan pernikahan mereka di KUA Kebayoran Lama dengan nomor pemeriksaan 1047/5/2011 atas nama Bambang Trihatmodjo (58), Soeharto-Siti Hartinah dan Agustina Mayangsari (39), Soegito Purbocarito-Saniyatun pada 11 Juli 2011 lalu.