Andi Nurpati akan Jadi Tersangka? Demokrat tidak Yakin


JAKARTA - Ketua Divisi Komunikasi Politik Partai Demokrat, Andi Nurpati, sedang diperiksa sebagai saksi terkait kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK) di Bareskrim Mabes Polri. Partai Demokrat yakin status Andi Nurpati tidak akan berubah menjadi tersangka.
"Kalau saya lihat tidak lah (jadi tersangka)," kata Ketua Departemen Bidang Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat yang juga menjadi kuasa hukum Andi Nurpati, Denni Kailimang, di Mabes Polri, Jumat (15/7).
Denni menjelaskan dalam kasus tersebut yang dipersoalkan surat MK tertanggal 14 Agustus 2009 yang dinyatakan palsu. Surat tersebut, lanjutnya, belum sampai ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk diambil sumpah. Selain itu, menurutnya, surat tertanggal 14 Agustus 2009 itu juga tidak menjadi pertimbangan.
Andi Nurpati, tambahnya, juga tidak mengetahui surat itu palsu saat digunakan dalam rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Dia (Andi Nurpati) sudah katakan tidak tahu, dia mengatakan tidak mengetahui bahwa itu surat palsu," kelitnya.
Sebelumnya, MK menyatakan surat tertanggal 14 Agustus 2009 merupakan surat palsu. Surat tersebut menetapkan kursi DPR Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Sulawesi Selatan menjadi milik Dewie Yasin Limpo. Padahal dalam surat asli tertanggal 17 Agustus 2009, MK memutuskan surat itu milik Mestariani Habie.

republika.co.id