Uang Tebusan Darsem Sudah Dikirim
Ketua Komisi I Mahfudz Siddiq mengatakan, Kementerian Luar Negeri telah mengirimkan uang senilai Rp 4,7 miliar ke Arab Saudi sebagai tebusan untuk Darsem. Darsem adalah TKI yang terancam akan dihukum mati pada 7 Juli 2011 jika uang tebusan tak diberikan kepada keluarga korban. Ia dituduh membunuh majikannya.
Mahfudz mengungkapkan, uang yang dikirim ke rekening Kedutaan Besar Indonesia di Arab. Uang itu diambil dari anggaran Kementerian Luar Negeri pada pos perlindungan warga negara Indonesia.
"Saya dapat informasi bahwa kemarin dana Rp 4,7 miliar sudah ditransfer dari Kementerian Luar Negeri ke rekening kedutaan kita di Saudi. Deadline-nya 7 Juli, tapi kita mau lebih cepat lagi diselesaikan. Makanya, segera dikirim uang itu," ujar Mahfudz di Gedung Nusantara II DPR, Rabu (22/6/2011).
Menurut dia, sore ini Kemenlu juga mengirimkan tiga orang staf ke Arab Saudi untuk mengurusi administrasi keuangan dengan keluarga majikan Darsem. Mereka akan tiba di Arab Saudi besok.
"Tiga staf eselon dua Kementerian Luar Negeri akan berangkat ke Saudi untuk mengurus administrasi uang senilai Rp 4,7 miliar itu ke ahli waris (majikan Darsem) di sana. Nah, mudah-mudahan dalam sehari dua hari ini selesai dan Darsem bebas dari hukuman. Yang kita harapkan, pihak KBRI harus segera mengurus Darsem untuk dibawa pulang ke Indonesia," imbuhnya.
Pada tanggal 6 Mei 2009, Darsem didakwa hukuman mati oleh Pengadilan Riyadh. Namun, berkat kerja sama antara pihak Lajnah Islah (Komisi Jasa Baik untuk Perdamaian dan Pemberian Maaf) Riyadh dan Pejabat Gubernur Riyadh, Darsem akhirnya mendapatkan maaf dari ahli waris korban dengan kompensasi membayar uang diyat sebesar 2 juta riyal Saudi atau sekitar Rp 4,7 miliar.