Teroris Dihukum Berat, Koruptor Cuma Pindah Tidur


Jakarta - Vonis rendah koruptor dibanding teroris dipertanyakan. Sosiolog Musni Umar menilai koruptor lebih berbahaya dari teroris, sehingga hukumannya pun harus lebih berat.

"Teroris memang berbahaya. Tapi koruptor lebih berbahaya. Dia menghambat pembangunan, memiskinan bangsa. Efeknya jauh lebih merusak," ujar Musni Umar saat dihubungi detikcom, Selasa (16/6/2011) malam.

Musni menyayangkan vonis rendah untuk koruptor. Apalagi perlakuan istimewa kerap diberikan bagi para koruptor di penjara. Mulai dari berbagai fasilitas khusus hingga izin keluar tahanan dengan alasan berobat.

"Bisa olahraga, nonton TV, ada hiburan, bisa dikirimi makanan dari luar. Vonis 3 tahun, dipotong remisi. Ini cuma seperti pindah tidur saja," katanya.

Musni menambahkan, setelah dipenjara tidak lama. Para koruptor ini tetap masih bisa menikmati kekayaannya. Bahkan jika dihukum ringan, mereka masih bisa maju mencalonkan diri menjadi Bupati atau Gubernur.

"Saya mendukung hukuman mati untuk koruptor," tegas Musni.

Sebagai catatan, Abu Bakar Ba'asyir divonis 15 tahun penjara. Abdullah Sunata, terdakwa teroris pelatihan militer di Aceh, divonis 10 tahun penjara. Mantan anggota Brimob Sofyan Tsauri juga divonis 10 tahun penjara. Sofyan dinyatakan terbukti bersalah menjual senjata api kepada teroris jaringan Aceh. Sementara Syarifudin Zuhri yang menyembunyikan Noordin M Top diganjar sedikit lebih ringan, 8 tahun penjara.

Pada bulan Februari lalu, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan data tentang hukuman bagi koruptor selama tahun 2010. Dari banyaknya koruptor yang divonis, mayoritas hanya divonis 1 hingga 2 tahun penjara.

Dari data laporan tahun 2010, MA menyebutkan sebanyak 442 kasus korupsi telah diputus. Dari 90,27 persen koruptor yang divonis bersalah, tercatat 269 perkara atau 60,68 persen yang terdakwanya divonis antara 1 hingga 2 tahun.

Bahkan, MA juga memvonis kasus korupsi dengan vonis di bawah 1 tahun sebanyak 28 perkara atau 6,33 persen. Tercatat ada 43 perkara atau 9,73 persen perkara korupsi yang terdakwanya dibebaskan.