Sirip Hiu Dijual Rp 800.000/Kg di Perbatasan RI-Filipina



Marore - Sebagian besar penduduk Pulau Marore di perbatasan Indonesia-Filipina memiliki mata pencaharian sebagai nelayan ikan hiu. Ikan yang dilindungi tersebut diambil siripnya untuk dijual ke dalam negeri, sedangkan dagingnya dijual ke Filipina.

"Penduduk Pulau Marore terdiri dari 680 jiwa. Sebagian besar bermata pencaharian nelayan ikan hiu," ungkap Kepala Desa Kecamatan Pulau Marore, Yenny Dalentang ketika ditemui wartawan di Pulau Marore perbatasan Indonesia-Filipina, Sulawesi Utara, Minggu (26/6/2011).

Dijelaskan Yenny, Ikan Hiu menjadi sumber untuk mencari makan dikarenakan hasil yang menarik untuk dijual. "Untuk sirip Hiu di jual kedalam negeri biasanya Rp 800.000/Kg dan untuk dagingnya dijual ke Filipina Rp 6.000/Kg," tuturnya.

Yenny mengatakan khusus daging Hiu dijual ke Filipina di daerah General Santos City Filipina, sementara siripnya, dijual ke Bitung, Manado.

Menurut Yenny, Ikan Hiu menjadi sumber mata pencaharian karena di Pulau Marore tidak ada Tempat Pelelangan Ikan (TPI) untuk menjual ikan-ikan biasa. Oleh karena itu, lanjutnya, walaupun masyarakat Pulau Marore mengetahui proses penjualan Ikan Hiu ini ilegal tetapi apa boleh buat.

"Mau makan apa kita? Jual ikan biasa tidak ada TPI-nya, nah hanya jual Hiu saja kita bisa dapat uang," katanya.

Maka dari itu, Yenny mengharapkan pemerintah memperhatikan pulau dan penduduk yang masih menjadi bagian dari Indonesia ini. "Program Beras, Program Penghidupan Layak Bagi Nelayan dan TPI itu tadi harusnya diberikan kepada kita," jelasnya.

ikan hiu :