Nazaruddin Harus Pulang untuk Jelaskan Seluruh Tuduhan


OC Kaligis, kuasa hukum mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD) M Nazaruddin menuding KPK telah melakukan pembunuhan karakter terhadap kliennya. Jika dianggap seperti itu, Nazaruddin harus pulang untuk menjelaskan segala tudingan yang mengarah kepadanya.

"Saya kira kalau tidak ingin dibunuh karakternya, dia harus pulang dan jelaskan. Kalau tidak datang dan tidak menjelaskan, dia tidak akan bisa membela dirinya," ujar Ketua PBNU Hasyim Muzadi seusai diskusi yang bertajuk 'NU dan Masa Depan Politik Indonesia' di Wahid Institute, Jalan Taman Amir Hamzah, Matraman, Jakarta Pusat, Jumat (17/6/2011).

Terkait dengan mangkirnya Nazaruddin dari pemanggilan KPK, Hasyim menganggap KPK harus melakukan pemanggilan paksa. KPK juga harus bisa memberdayakan semua sumber dayanya untuk bisa memanggil Nazaruddin.

"Memang harus dipanggil paksa, supaya wibawanya KPK ada. Karena jika orang dipanggil dan tidak mau datang, kemudian aman-aman saja nanti semua bisa aja tidak datang, karena alasan sakit," tegas Hasyim.

Sebelumnya, Nazaruddin telah 3 kali mangkir dari dipanggil KPK untuk 2 kasus yang berbeda. Pertama Jumat (10/6), Nazaruddin tidak memenuhi panggilan KPK terkait kasus pengadaan proyek Kemendiknas pada 2007. Panggilan kedua pada Senin (13/6) terkait kasus Sesmenpora, Nazaruddin tidak datang.

Panggilan ketiga pada Kamis (16/6) Nazaruddin kembali dipanggil untuk kasus Sesmenpora, namun dia juga tidak datang. Nazaruddin diketahui berada di Singapura sejak 23 Mei 2011. Namun KPK mengeluarkan surat cegah untuk Nazaruddin pada 24 Mei 2011.