Properti 2012 - UU PPATK Tidak "Merusak" Jualan Properti

Aturan dalam UU PPATK yang mengharuskan pengembang melaporkan transaksi di sektor properti sebesar Rp 500 juta ke atas tidak memiliki efek dari segi properti.

Undang-Undang No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau UU PPATK dinilai tidak akan berdampak negatif kepada laju pertumbuhan properti pada 2012. Aturan dalam UU PPATK yang mengharuskan pengembang melaporkan transaksi di sektor properti sebesar Rp 500 juta ke atas tidak memiliki efek dari segi properti.

Tidak ada transaksi properti tanpa notaris dan PPN.
-- Lucy Rumantir


"Saya tidak melihat faktor (UU PPATK) itu memperlambat pasar properti," kata Chairman dari perusahaan konsultan properti internasional, Jones Lang LaSalle-Procon, Lucy Rumantir, Kamis (26/1/2012).

Menurut dia, dalam properti hal itu sudah terlapor secara otomatis karena setiap transaksi di dalam sektor properti pasti melibatkan notaris dan pembayaran pajak. Ia meyakini, bahwa transaksi di sektor properti sudah merupakan transaksi aman dan memiliki rambu-rambu yang ketat bahkan tanpa aturan PPATK.

"Tidak ada transaksi properti tanpa notaris dan PPN," katanya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf, dalam sejumlah kesempatan telah mengemukakan bahwa aturan agar para pengembang melaporkan transaksi di atas Rp 500 juta bertujuan agar mengamankan pelaku usaha properti agar tidak dimanfaatkan pihak tertentu.

Selain itu, masih menurut Kepala PPATK, aturan baru tersebut juga untuk menghindari pelaku usaha properti dari tuduhan sebagai penerima aliran dana yang diduga tidak jelas asal-usulnya. Hal tersebut karena ditengarai bahwa sektor properti merupakan salah satu sektor di dalam industri yang berpotensi untuk dimanfaatkan sejumlah pihak dalam hal pencucian uang.

Selain UU PPATK, Lucy juga tidak melihat bahwa kekisruhan dari pembicaraan negosiasi perpanjangan program kredit Fasilitas Likuiditas Pembangunan Perumahan (FLPP) akan memiliki efek langsung kepada pasar properti.

Sebagaimana diberitakan, perjanjian kerja sama operasional (PKO) antara pemerintah dan perbankan pada 2011 hingga awal Januari 2012 ini belum ada kesepakatan PKO baru hingga muncul surat dari Kementerian Perumahan Rakyat tanggal 6 Januari. Surat tersebut menyampaikan, bahwa PKO 2011 berakhir dan sambil menunggu PKO baru maka penyaluran terhadap kredit FLPP ditunda.

Sumber :ANT