(info property) Pengembang Jual Properti ke Asing Wajib Terapkan 1:3:6


Kementerian Perumahan Rakyat terus mengkaji rencana pembukaan keran kepemilikan properti oleh pihak asing di Indonesia. "Pengembang harus menerapkan konsep 1:3:6, yakni apabila membangun satu rumah mewah untuk orang asing, mereka wajib membangun tiga rumah menengah dan enam rumah sederhana untuk orang Indonesia," kata Staf Ahli Menpera Bidang Hukum dan Pertanahan, Jamil Anshari, Selasa (6/4/2010).

Menurut Jamil, pemerintah berharap, kepemilikan properti oleh orang asing pada masa depan tidak akan mengganggu persediaan rumah di Indonesia dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Selain itu, kepemilikan properti oleh orang asing diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pengembangan program perumahan dan permukiman serta menambah pendapatan negara.

Jamil Anshari menjelaskan, badan hukum asing yang mempekerjakan orang-orang Indonesia diharapkan mampu menyediakan rumah bagi para pegawainya. Selain itu, pasar perumahan Indonesia dan lapangan kerja di Indonesia diperkirakan meningkat.

Menurut Jamil, harga properti Indonesia dibandingkan negara-negara tetangga di kawasan Asia Tenggara memang relatif murah. Kepemilikan properti oleh pihak asing diharapkan dapat menaikkan harga properti di Indonesia sehingga mampu bersaing dengan properti di negara-negara tetangga.

Sementara itu, Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa menyatakan, perubahan mengenai PP Nomor 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian Oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia terus dikaji. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait lainnya agar perubahan PP tersebut bisa cepat selesai.

“Kami harap revisi PP Nomor 41 Tahun 1996 itu bisa menarik investasi asing ke Indonesia,” tandasnya. (Sumber: kemenpera.go.id)